Indramayu || hernastoday.com
Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Desa Margamulya Blok Asinan ternodai akibat kontraktor nakal yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme dan melanggar aturan turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang mewajibkan transparansi anggaran dan identitas proyek. Senin (20/07/2026).
Masyarakat sekitar mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Tanpa adanya PIP, publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, dan jenis pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek jalan tersebut merupakan usulan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dullah.S.Pd. Melalui mekanisme lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sumber dana APBD Kabupaten Indramayu.
Sementara saat di konfirmasi oleh Taufik, Ketua DPC IMO Indonesia Kabupaten Indramayu. Kepada Dullah. S.pd, di tanyakan terkait kegiatan tersebut yang tidak adanya papan informasi publik, “Saya belum cek lokasi dan cek aja di lelang siapa pemenang nya. Karena secara langsung bukan tupoksi saya.” jawab sang anggota Dewan Fraksi Gerindra.
Memang, ujar Taufik, secara hukum dan struktural, Dewan (DPRD) yang mengusulkan rehabilitasi jalan tidak berkewajiban melakukan pengawasan teknis harian terhadap pelaksanaan proyek. Tugas pengawasan fisik dan teknis di lapangan adalah wewenang mutlak dari Dinas PUPR (eksekutif) serta Konsultan Pengawas independen. Namun, secara kelembagaan, anggota DPRD memiliki hak dan fungsi pengawasan (melalui Komisi terkait) untuk mengawal agar proyek berjalan sesuai spesifikasi dan anggaran yang ditetapkan. Secara umum, peran Dewan terkait rehabilitasi jalan meliputi : Pengawasan Kebijakan dan Anggaran. Dewan mengawasi, apakah eksekusi proyek sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak menyimpang dari usulan awal.
“Inspeksi Lapangan (Reses/Kunker); anggota dewan berwenang melakukan peninjauan langsung (Sidak) untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan pengerjaan tidak asal-asalan. Menanggapi Keluhan dari masyarakat; sebagai jembatan untuk memanggil Dinas terkait melalui Rapat Dengar Pendapat.” Pungkas Taufik.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: hernastoday.com













