PEMALANG || hernastoday.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang mulai melaksanakan Operasi Patuh Candi 2026. Dalam operasi yang digelar secara serentak tersebut, kepolisian menitikberatkan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara yang berboncengan melebihi kapasitas, serta tindakan melawan arus lalu lintas yang kerap membahayakan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas juga akan memberikan perhatian khusus terhadap pengendara di bawah umur, pengemudi yang berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol maupun narkotika, serta pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dan kondisi kendaraan turut menjadi sasaran dalam operasi kali ini. Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong, hingga pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Satlantas Polres Pemalang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Masyarakat diimbau selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama.
Menurut kepolisian, tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara maksimal.
Penulis : A12
Editor : Redaksi













