Indramayu • hernastoday.com
Bertambah panjang deretan peristiwa pungutan pada Sekolah Dasar di Kabupaten Indramayu.
Hal ini diketahui saat para orang tua siswa SDN 2 Bongas mengeluhkan adanya dugaan sumbangan yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite Sekolah.
Hal mana diketahui sumbangan sebesar Rp.150 ribu/siswa diperuntukan Rp.100 ribu untuk perbaikan pagar, Rp. 50 rb untuk biaya acara perpisahan siswa kelas 6. Sementara menurut Sulaeman selaku Ketua Komite SDN2 Bongas didampingi Anis selaku Sekretaris Komite menyampaikan bahwa jumlah siswa yang terdaftar di SDN 2 Bongas adalah 330 siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pantauan awak media di lapangan, para orang tua siswa berkebaratan bila menyumbang Rp. 100/siswa.
“Ya, keberatan pak, apalagi seperti saya ada dua anak yang sekolah disitu,” papar salah satu orang tua siswa SDN 2 Bongas.
“Setiap tahun di minta sumbangan sebesar Rp. 100 ribu, katanya sih untuk perbaikan pagar,” sambungnya dengan geram.
Nada yang sama dilontarkan oleh orang tua siswa lainnya.
“Apalagi saya, suami kerjanya tidak menentu (serabutan-red), katanya sekolah gratis, koq ada biaya lagi,” lanjutnya, yang diamini oleh orag tua siswa lainnya.
Pada Senin 22 Juni 2026 awak media yang tergabung dalam induk organisasi IMO-I (Ikatan Media Online Indonesia) menyambangi SDN2 Bongas, hendak menemui Tohari Muslim, S.Pd., selaku Kepala Sekolah namun sang Kepsek tidak ada di tempat.
Ditemui Apip sebagai wali kelas tiga SDN 2 Bongas, didampingi Ketua Komite dan Sekretaris menyampaikan kepada awak media. “Memang betul ada sumbangan sebesar 100 ribu tapi tidak wajib, sifatnya sukarela,” ujar Apip mewakili Kepala Sekolah sedang tidak ada ditempat.
Hal senada disampaikan oleh pihak Komite. Kami pungut ,(sumbangan-red), sambung Anis, iuran sebesar itu sifatnya sukarela, karena kami sudah usulkan namun bantuan tidak kunjung datang datang dari pemerintah.
“Kami utamakan pembangunan pisik untuk menarik minat murid agar belajar dengan nyaman,” tegas Anis dengan nada semangat.
Menilik dari berbagai pagar hukum yang melindungi kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah negeri, ada beberapa pagar hukum yang diduga ditabrak oleh SDN 2 Bongas, antara lain ; Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Tentang Larangan Pungutan Di Sekolah Negeri dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang membatasi Wewenang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 60 Tahun 2011.
Terpisah, Taufik, Ketua DPC IMOI Indramayu merasa prihatin mendengar kabar berita terkait sumbangan sukarela yang konon katanya akan digunakan untuk perbaikan pagar sekolah. Perbaikan sarana dan prasarana sekolah adalah tanggung jawab pemerintah bukan di bebankan kepada wali murid dengan dalih apapun.
“OK lah, kalau hal ini benar, IMOI akan segera bersurat kepada Dinas Pendidikan untuk segera diadakan audiensi,” tukasnya dengan nada tinggi.
Segera, sambung ia, kami beserta media online yang bergabung di DPC IMOI Indramayu akan meminta waktu kepada Diknas untuk memanggil pihak pihak terkait untuk diadakan diskusi terkait hal tersebut, agar permasalahan pungutan (sukarela) agar tidak menjadi dalih di kemudian hari oleh komite sekolah di kabupaten Indramayu sehingga mengurangi potret buram dunia pendidikan yang ada di kabupaten Indramayu Indramayu.
Penulis : Mas Bro
Editor : Redaksi













