Indramayu || hernastoday.com
Berita kehilangan motor sering kali terjadi di parkiran cafe.
Kali ini terjadi di cafe BM yang terletak di Jalan PU Saradan RT. 07 RW. 03 Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu. Hal ini diterangkan oleh seorang pengunjung cafe yang menjadi korban dugaan tindak pencurian berinisial FSH (32) kepada awak media.
Dalam keterangannya FSH menyampaikan persis seperti yang tertuang dalam Laporan Kehilangan dari Polsek Gabuswetan Polres Indramayu dengan nomor STPL/18/VII/ 2026/SPKT/POLSEK GABUSWETAN/ POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Yang ditandatangani Aipda Sutirno, S.H. Dijelaskan kembali secara singkat oleh korban FSH, bahwa ia pada Rabu 1 Juli 2026 sekira pukul 17.30 sampai di Cafe BM hendak menemui koleganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paska memarkirkan kendaraan nya di tempat yang telah disediakan, lantas dirinya naik ke lantai dua menemui koleganya yang sudah menunggu. Sekitar pukul 19.30 dirinya turun hendak pulang karena obrolan telah selesai, namun kaget bukan kepalang ternyata sepeda motor kesayanganya yang setiap hari menemaninya berangkat dan pulang kerja telah raib.
Lantas FSH menceritakan peristiwa raibnya motor miliknya kepada Pengelola Cafe, Desi. Diperoleh jawaban dari Desi bahwa pihaknya akan bertanggung jawab mengganti kerugian motor milik FSH. “Nanti kami tanggung jawab walaupun tidak full (penuh-red),” ungkap Desi ditirukan FSH kepada awak media. Minggu (05/07/26).
Dalam penjelasan lain kepada awak media, FSH mendesak meminta pertanggung jawaban pemilik Cafe. “Saya kan parkir ditempat yang sudah disediakan oleh pihak Cafe, semestinya pihak cafe bertanggung jawab,” desaknya dengan nada lirih menahan rasa kecewa.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dari pihak Cafe BM.
Terpisah, Ketua DPC IMOI (Ikatan Media Online Indonesia) Indramayu, Taufik, angkat bicara. Kalau, betul ceritanya seperti yang tertuang di Laporan Kehilangan Kepolisian dengan No:STPL/18/VII/2026/Polsek Gabuswetan. harusnya pihak Cafe BM bertanggung jawab sebagai pengelola, karena kehilangannya di lokasi parkiran Cafe BM.
“Kami akan segera mengkonfirmasi perihal kelanjutan cerita ini ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Gabuswetan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan dari alat bukti CCTV agar kasus ini bisa terang benderang, terkait pelaku pencurian sepeda motor milik korban” lanjut pria berkumis yang sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum UMC.
Taufik yang juga anggota YAPEKNAS (yayasan perlindungan konsumen nasional). Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 kehilangan motor di tempat hiburan/cafe.
Pasal 19 ayat (1) dan (2): Pelaku usaha (pengelola tempat hiburan) wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan, termasuk kehilangan barang di area mereka.
Pasal 18 ayat (1) huruf a: Pengelola dilarang membuat klausula baku (seperti tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”) yang mengalihkan tanggung jawab hukumnya. Klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Penulis : Mas Bro
Editor : Redaksi













