Bandar Rokok Ilegal dan Preman, Persekusi dan Ancam Dua Wartawan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang || hernastoday.com
Dua orang wartawan, MK dari Media online Kapol.Id dan NS dari media online Global Satu, mendapatkan Intimidasi dan ancaman dari seorang bandar rokok ilegal di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Minggu (05/07/2026), dirumah toko (ruko) bandar rokok ilegal tersebut yang berinisial War.
Berdasarkan informasi yang didapat dari MK dan NS, keduanya saat itu hendak konfirmasi kepada War, terkait bisnis ilegal tersebut, namun saat bertemu dengan War, dua orang jurnalis tersebut mendapat persekusi dan ancaman.
” Saat saya bertemu dan mau konfirmasi, dia (War) malah mengintimidasi kami berdua, dengan mengatakan maksud dan tujuannya, kalau mau meliput bisnis rokok ilegalnya maksud dan tujuannya apa, bahkan War sempat memanggil beberapa orang anak buahnya yang diduga preman setempat ” ucap MK, kepada awak media , via hubungan aplikasi What’s App’s, Senin (06/07/2026).
Ditambahkan MK, War, bahkan sempat mengancam lagi, agar jangan datang  untuk kedua kalinya, kalau sampai datang lagi dia mengatakan tidak akan memberi ampun.
” KTA Pers dan KTP kami berdua sempat difoto oleh anaknya War, dan dia (War) mengatakan agar kami tidak datang lagi, kalau sampai datang lagi urusannya akan beda ” ungkap MK diamini NS.
Dari peristiwa tersebut, sudah jelas bahwa War, telah menghalangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyambung informasi ke publik, dan menghalangi tugas wartawan adalah perbuatan pidana, serta pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, aturan ini tercantum dalam Undang – undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers. Juga bisnis haramnya terkait penjualan rokok ilegal yang melanggar Undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi penjual dan pengedar rokok ilegal terancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap
Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.
Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan
Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang
Lakukan Napak Tilas Permohonan Pencetakan Sawah Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Di Wilayah Desa Mekarwaru, DPC IMOI Indramayu : Diragukan !
Semarakkan HUT RI di Perbatasan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema dan Masyarakat Gelar Karya Bakti
Jaga Kedaulatan Batas Negara, TNI dan TDM Resmi Buka Patroli Terkoordinasi Seri 1 Tahun 2026 di PLBN Badau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:32 WIB

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:22 WIB

Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:01 WIB

Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:21 WIB

Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang

Berita Terbaru