Pemalang, Jateng || hernastoday.com
Proses lelang proyek pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru setelah terjadi perubahan penetapan pemenang. Pergantian hasil evaluasi yang dilakukan beberapa hari setelah pengumuman awal memicu keberatan dari peserta lelang yang sebelumnya dinyatakan menang dan membuka potensi sengketa hukum.
Berdasarkan dokumen pengumuman, pada 10 Juli 2026 panitia kelompok kerja (Pokja) menetapkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp39,58 miliar. Namun, beberapa hari kemudian hasil tersebut berubah. Pokja menetapkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp42,31 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan keputusan itu menjadi sorotan karena terjadi setelah proses evaluasi lanjutan yang berlangsung pada rentang 11 hingga 15 Juli 2026. PT Kartikasari Manunggal Putra menilai keputusan tersebut tidak disertai dasar yang memadai dan mempertanyakan mekanisme evaluasi yang dilakukan.
Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, menyatakan pihaknya keberatan atas pencabutan status pemenang yang sebelumnya telah diumumkan.
“Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada alasan digugurukannya kami sebagai pemenang tender lalu memenangkan perusahaan lain yang penawarannya jauh lebih tinggi nilainya,” ujar Budhi Pratikno dalam keterangan pers, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Budhi, perusahaan dinyatakan gugur karena dua tenaga ahli yang diajukan, yakni Manajer Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi, masih tercatat mengikuti proses pengadaan pada paket pekerjaan lain, yakni Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran, Surakarta.
Pokja kemudian menilai kedua personel tersebut tidak dapat dihitung sebagai personel yang tersedia sehingga persyaratan teknis dianggap tidak terpenuhi.
Budhi membantah alasan tersebut. Ia mengatakan kedua tenaga ahli telah diajukan untuk diganti pada paket pekerjaan di Surakarta sebelum penetapan hasil tender di Pemalang.
“Dua personel kami itu sudah kami ajukan permohonan penggantian dan sdh dirapatkan pada saat rapat pra kontrak dengan ppk Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran,” katanya.
Ia juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila personel yang sama diajukan dalam lebih dari satu proses pengadaan, Pokja terlebih dahulu melakukan klarifikasi mengenai penempatan personel sebelum menetapkan hasil evaluasi.
“Jika ada personel yang sama di beberapa tender dan dalam evaluasi memenuhi syarat, harusnya pokja klarifikasi untuk penempatan personel dulu ke kita, jangan tiba-tiba digugurkan,” tegas Budhi.
Menurutnya, hingga keputusan perubahan pemenang diumumkan, perusahaan tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja. Ia juga menyebut bahwa pada paket pekerjaan di Surakarta belum terjadi penandatanganan kontrak sehingga pergantian personel masih dimungkinkan.
“Personel sudah diganti, dan kita belum kontrak, kok dengan alasan itu kita digugurkan,” tuturnya.
Atas dasar itu, PT Kartikasari Manunggal Putra meminta Pokja meninjau kembali hasil evaluasi serta melakukan evaluasi ulang terhadap proses tender. Perusahaan juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila keberatan yang diajukan tidak memperoleh tanggapan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai alasan perubahan penetapan pemenang tender tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : A12
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Liputan hernastoday.com













