Indramayu, Jabar || hernastoday.com. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) UPTD SDN Rancamulya Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Proyek yang dilaksanakan di UPTD SDN Rancamulya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu ini diduga tidak mengindahkan kaidah keselamatan kerja. Proyek dengan nilai kontrak Rp 347.387.000 sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 dikerjakan oleh CV. Zahira Mustika.
Disinyalir, proyek RKB ini menabrak pagar hukum dalam melaksanakan pekerjaannya. Pekerja bangunan di lokasi terpantau tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi-regulasi ini mewajibkan setiap proyek konstruksi, tanpa terkecuali, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara ketat, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti; masker, helm, sepatu pengaman, sabuk pengaman, sarung tangan untuk melindungi pekerja dari bahaya. Pengabaian ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Ketiadaan pengawasan yang efektif dari instansi terkait atau pihak pengawas proyek dapat membuka celah untuk melanggar kaidah K3.
Mano, Kadiv Humas LSM KPK-N Indramayu, mengungkapkan temuannya kepada awak media. Ia melihat dengan jelas para pekerja bangunan semuanya tidak memakai alat pelindung diri (APD). “Para pekerja saya lihat sendiri, tidak menggunakan APD seperti masker, helm, rompi, dan sepatu safety yang merupakan aturan baku,” jelasnya. Jumat (03/10/25).

Pihaknya lebih lanjut menjelaskan, hal ini terjadi adanya dugaan dalam rangka menghemat biaya atau kurangnya pengawasan dari kontraktor. Lazimnya pengadaan APD di dalam RAB biasanya masuk dalam Pekerjaan Persiapan seperti; pembuatan papan informasi, pengadaan listrik dan air, pembuatan direksi kit dan lain sebagainya.
Namun, dalam kenyataannya ‘banner keselamatan kerja’ hanya slogan semata, pada kenyatannya tidak satupun pekerja proyek yang memakai APD.
Awak media hernastoday.com mengkonfirmasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya dari pihak LSM KPK-N dengan adanya temuan ini. Menurutnya, ia akan berkoordinasi dengan Ketua LSM KPK-N Indramayu untuk mendesak Disdik Indramayu agar bertindak tegas terhadap CV. Zahira Mustika selaku pelaksana proyek. Jika terbukti melanggar, pihak pelaksana harus mendapatkan sanksi. “Saya berharap kepada dinas terkait agar memberikan teguran kepada pihak pelaksana, dan segera mengambil langkah tegas,” tutupnya.
Penulis : Mas Bro
Editor : Tim Redaksi












