Bandar Rokok Ilegal dan Preman, Persekusi dan Ancam Dua Wartawan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang || hernastoday.com
Dua orang wartawan, MK dari Media online Kapol.Id dan NS dari media online Global Satu, mendapatkan Intimidasi dan ancaman dari seorang bandar rokok ilegal di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Minggu (05/07/2026), dirumah toko (ruko) bandar rokok ilegal tersebut yang berinisial War.
Berdasarkan informasi yang didapat dari MK dan NS, keduanya saat itu hendak konfirmasi kepada War, terkait bisnis ilegal tersebut, namun saat bertemu dengan War, dua orang jurnalis tersebut mendapat persekusi dan ancaman.
” Saat saya bertemu dan mau konfirmasi, dia (War) malah mengintimidasi kami berdua, dengan mengatakan maksud dan tujuannya, kalau mau meliput bisnis rokok ilegalnya maksud dan tujuannya apa, bahkan War sempat memanggil beberapa orang anak buahnya yang diduga preman setempat ” ucap MK, kepada awak media , via hubungan aplikasi What’s App’s, Senin (06/07/2026).
Ditambahkan MK, War, bahkan sempat mengancam lagi, agar jangan datang  untuk kedua kalinya, kalau sampai datang lagi dia mengatakan tidak akan memberi ampun.
” KTA Pers dan KTP kami berdua sempat difoto oleh anaknya War, dan dia (War) mengatakan agar kami tidak datang lagi, kalau sampai datang lagi urusannya akan beda ” ungkap MK diamini NS.
Dari peristiwa tersebut, sudah jelas bahwa War, telah menghalangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyambung informasi ke publik, dan menghalangi tugas wartawan adalah perbuatan pidana, serta pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, aturan ini tercantum dalam Undang – undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers. Juga bisnis haramnya terkait penjualan rokok ilegal yang melanggar Undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi penjual dan pengedar rokok ilegal terancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat
Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau
Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau
Rebilion Kickers FC Osaka Juara 1 Okayama Indonesian Cup Season 1 Tahun 2026
Satgas Yonif 645/GTY Bersama Masyarakat Jaga Kenyamanan dan Keindahan Lingkungan Distrik Lewat Gotong Royong
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Terlibat Upacara Dan Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:59 WIB

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau

Berita Terbaru