Indramayu || hernastoday.com
Proyek Rekontruksi Jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk senilai Rp.2.9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2026 menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, poyek rekontruksi ini diduga ada sabotase dan diwarnai kecurangan dalam pelaksanaanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar viral sejak Senin (27/7/2026), fisik jalan yang baru saja dicor mengalami kerusakan dan terdapat garis-garis di beberapa titik akibat dilalui kendaraan roda dua.
Kerusakan ini diduga ada sabotase dari pihak lain yang tidak mengindahkan adanya rambu-rambu pemberitahuan jalan ditutup.
Selain itu, rendahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta belum optimalnya penjagaan atau penutupan akses di lokasi pekerjaan dinilai sebagai faktor pemicu “kerusakan” rekontruksi jalan tersebut.
“Ini kerusakan jalan terjadi semalam. Sepertinya ada unsur sengaja jalan yang baru di cor dilalui kendaraan, karena kerusakannya memanjang sekitar 50 meter lebih dan rusaknya juga jig jag bekas bulak balik kendaraan. Kalau tidak sengaja baru dilewati juga, begitu coran basah, pasti kendaraan balik lagi, ini mah memangjang dan posisinya di tengah bukan diujung coran,” ujar warga setempat yang enggan disebut identitasnya, Senin sore (27/7/2026) dilokasi.
Persoalan teknis di lapangan ini memicu kritik publik terhadap efektivitas pengawasan dari pihak penyedia jasa dan instansi terkait.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada pihak berwenang dan kontraktor pelaksana belum memperoleh tanggapan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, belum memberikan respon saat dikonfirmasi mengenai kondisi fisik jalan serta pengawasan proyek tersebut.
Begitupun konfirmasi kepada pihak penyedia jasa. NS selaku Direktur CV LH belum memberikan jawaban saat dihubungi lewat WhatsAap, Selasa siang, 28 Juli 2026.
Di balik pelaksanaan proyek bernilai fantastis ini, mirisnya muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pengondisian sistematis agar kegiatan tersebut luput dari sorotan publik dan kontrol pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan alokasi anggaran yang “disisipkan” untuk pos koordinasi atau pengamanan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan media.
Terkait strategi pengamanan tersebut, diduga adanya pembentukan grup komunikasi digital wartawan yakni “Kebersamaan Pers Indramayu” untuk proyek Rekontruksi Jalan Pecuk-Sindang yang berjumlah 50 orang lebih.
“Untuk pengamanan dan pengondisian wartawan, di group di share berita positif, dan kita agar memberitakan yang baik-baik dan positif,” ujar sumber tersebut sambil menunjukkan bukti transfer uang pembayaran pesanan dari perwakilan pihak perusahaan.
Kendati demikian, keabsahan dan pertanggungjawaban atas pembentukan wadah komunikasi tersebut masih memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak-pihak terkait agar tidak menjadi fitnah atau informasi sepihak.
Sejumlah elemen masyarakat Indramayu turut menyatakan keprihatinannya atas karut-marut yang terjadi pada proyek infrastruktur dengan nilai anggaran yang cukup besar ini.
“Kami sangat menyayangkan jika pengerjaan proyek senilai hampir tiga miliar rupiah ini diwarnai masalah mutu dan minimnya pengawasan, apalagi curang. Kami berharap ada evaluasi terbuka dan transparansi dari pihak terkait agar penggunaan anggaran rakyat benar-benar tepat sasaran dan berkualitas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Sindang, Tomi Susanto.
Menanggapi adanya indikasi sabotase dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sindang–Pecuk, ia berpendapat bahwa setiap pengelolaan anggaran negara wajib mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai petunjuk teknis.
Secara yuridis, dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta potensi penyalahgunaan anggaran dapat dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-indang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa jelas mengingatkan, mewajibkan penyelenggaraan proyek berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, termasuk pemenuhan standar K3 dan spesifikasi teknis.
Diduga Curang.?????
Dari awal pekerjaan, Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dibiayai APBD Indramayu tahun 2026 senilai Rp.2.902.383.000 diduga dikerjakan curang.
Proyek rekonstruksi yang dimulai pada item pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK, perusahaan asal Cirebon, ini disinyalir mengabaikan standar konstruksi serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Statement Ketua DPC IMO I (Ikatan Media Online Indonesia) Kabupaten Indramayu menyatakan asas praduga pelanggaran teknis pada pelaksanaan pekerjaan jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah) berarti setiap indikasi ketidaksesuaian mutu, volume, atau spesifikasi fisik harus dipandang sebagai dugaan sementara yang wajib dibuktikan melalui uji laboratorium, investigasi teknis, dan audit resmi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran definitif.
Saya berharap ivestigasi dari Tim teknis atau Inspektorat melakukan pengukuran volume dan pemeriksaan visual bersama. Serta audit penghitungan guna mencocokkan temuan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.” Tegas Taufik.
Lanjut rekomendasi Perbaikan juga Sanksi jika terbukti melanggar spesifikasi, kontraktor diberikan kesempatan perbaikan (Show Cause Meeting) atau pengenaan denda hingga pemutusan kontrak sesuai aturan pengadaan barang/jasa,” imbuhnya.
Selain dugaan pengurangan kualitas material, proyek ini juga minim pengawasan. Pantauan di lokasi menunjukkan ketidakhadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan yang seharusnya melekat sesuai dokumen kontrak. Dampaknya, hampir mayoritas pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja dan pelindung diri.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim Investigasi hernastoday.com













