Ketua DPC IMO Indonesia Kabupaten Indramayu Kecam Keras,Oknum Kepala Desa Mekar Mukti Yang Tantang Duel Wartawan.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – Hernastoday.com
Oknum Kepala Desa (Kuwu) menghina wartawan. Ujaran kebencian yang viral beredar di video tampak seorang oknum menantang wartawan dan berbuntut panjang.

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya,saya yang bertanggung jawab). Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur sama wartawan, duel tanding berkelahi sama saya),”ucap oknum Kuwu yang beredar di sejumlah medsos.

Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers.mengecam keras ucapan oknum Kades dengan nada sombong dan songong banget ini orang Kita harus serius menyikapi dan perlu dikasih pelajaran

Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.
Taufik menyebut,UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.

Sementara dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Sementara itu ketua DPC IMO Indonesia “Ikatan media online Indonesia Kabupaten Indramayu Taufik ( bang kumis ) mengecam keras pernyataan dari oknum Kades tersebut.

“Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.
ini jelas masuk juga pada UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Pejabat publik,termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan (tranparansi).

UU Desa No. 6 Tahun 2014, Kepala desa memiliki kewajiban, menjaga integritas, berperilaku sopan dan profesional, menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Sikap arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa. Kami serius akan adukan soal ini. Kami mendesak oknum Kades yang songong ini agar segera minta maaf.Jika dalam hitungan 3X24 jam tidak minta maaf, kami giring kasus ini ke APH. Demokrasi dan kebebasan pers terancam dengan ulah oknum yang tidak beretika,”Tegas Bang Opik kumis.

Penulis : Team Red.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap
Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.
Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan
Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang
Lakukan Napak Tilas Permohonan Pencetakan Sawah Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Di Wilayah Desa Mekarwaru, DPC IMOI Indramayu : Diragukan !
Semarakkan HUT RI di Perbatasan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema dan Masyarakat Gelar Karya Bakti
Jaga Kedaulatan Batas Negara, TNI dan TDM Resmi Buka Patroli Terkoordinasi Seri 1 Tahun 2026 di PLBN Badau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:32 WIB

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:22 WIB

Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:01 WIB

Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:21 WIB

Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang

Berita Terbaru