Ketua DPC IMO Indonesia Kabupaten Indramayu Kecam Keras,Oknum Kepala Desa Mekar Mukti Yang Tantang Duel Wartawan.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – Hernastoday.com
Oknum Kepala Desa (Kuwu) menghina wartawan. Ujaran kebencian yang viral beredar di video tampak seorang oknum menantang wartawan dan berbuntut panjang.

Berdasarkan penelusuran sejumlah narasumber tepercaya, sosok dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, oknum tersebut melontarkan kalimat bernada merendahkan dan menantang jurnalis:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” (Wartawan urusan saya,saya yang bertanggung jawab). Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” (Saya tidak akan mundur sama wartawan, duel tanding berkelahi sama saya),”ucap oknum Kuwu yang beredar di sejumlah medsos.

Ucapan bernada arogan ini memantik kecaman dari insan pers.mengecam keras ucapan oknum Kades dengan nada sombong dan songong banget ini orang Kita harus serius menyikapi dan perlu dikasih pelajaran

Pernyataan intimidatif atau tindakan yang bertujuan menghalangi wartawan ketika melakukan peliputan dapat dijerat pidana. Mekanisme hukum telah mengatur dengan jelas perlindungan terhadap profesi wartawan.
Taufik menyebut,UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi.

Sementara dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Sementara itu ketua DPC IMO Indonesia “Ikatan media online Indonesia Kabupaten Indramayu Taufik ( bang kumis ) mengecam keras pernyataan dari oknum Kades tersebut.

“Sikap menantang atau upaya intimidasi dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis.
ini jelas masuk juga pada UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008. Pejabat publik,termasuk kepala desa, wajib memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat keterbukaan (tranparansi).

UU Desa No. 6 Tahun 2014, Kepala desa memiliki kewajiban, menjaga integritas, berperilaku sopan dan profesional, menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Sikap arogan dan menantang jurnalis jelas bertentangan dengan etika penyelenggara pemerintahan desa. Kami serius akan adukan soal ini. Kami mendesak oknum Kades yang songong ini agar segera minta maaf.Jika dalam hitungan 3X24 jam tidak minta maaf, kami giring kasus ini ke APH. Demokrasi dan kebebasan pers terancam dengan ulah oknum yang tidak beretika,”Tegas Bang Opik kumis.

Penulis : Team Red.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia
Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat
Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau
Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau
Rebilion Kickers FC Osaka Juara 1 Okayama Indonesian Cup Season 1 Tahun 2026
Satgas Yonif 645/GTY Bersama Masyarakat Jaga Kenyamanan dan Keindahan Lingkungan Distrik Lewat Gotong Royong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia

Selasa, 1 September 2026 - 14:59 WIB

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau

Berita Terbaru