Tembok Tebal Di Ruang Penyidik; Menguji Nyali Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 Terkait Hak Salinan BAP

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu || hernastoday.com. Selama puluhan tahun, lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seringkali dianggap sebagai “dokumen sakral” yang sulit diakses oleh Tersangka maupun Penasihat Hukumnya. Alasan “kepentingan penyidikan” kerap menjadi tameng oknum aparat untuk menunda pemberian salinan berkas tersebut. Namun, sejarah baru telah ditorehkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 231/PUU-XXIII/2025.

“Akses terhadap BAP bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jantung dari fair trial (peradilan yang jujur). Tanpa BAP, bagaimana seorang Advokat bisa menyusun pembelaan yang objektif? Menghalangi akses ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.”
Image : By Google
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 72 KUHAP sering ditafsirkan secara sempit oleh oknum aparat. Namun, Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 memberikan mandat eksplisit.📢📢

✅ Kewajiban Mutlak; Penyidik tidak lagi memiliki celah untuk menolak permintaan salinan BAP dengan alasan apapun.

✅ Transparansi di Semua Tingkatan; Kewajiban ini melekat pada kepolisian (penyidikan), kejaksaan (penuntutan), hingga pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

✅ Hak Defensif; Tersangka berhak mengetahui secara detail apa yang dituduhkan dan apa yang telah dituangkan dalam berita acara untuk menghindari rekayasa atau tekanan.

“Putusan MK ini adalah ‘obat penawar’ atas praktik diskriminasi informasi di ruang-ruang pemeriksaan. Jika pejabat masih mempersulit, mereka tidak hanya melanggar kode etik, tapi melawan konstitusi,”

Mengapa masih dipersulit????   Dari hasil pengamatan yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya pola “Ambigu”. Alasan klasik seperti penyidik “perlu izin atasan” atau “berkas belum difinalisasi” sering muncul. Padahal, secara yuridis, hak atas salinan BAP sejak pemeriksaan tersebut selesai ditandatangani.

Rujukan pasal yang menjadi dasar 👇👇

✍️ Pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka/penasihat hukum mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.

✍️ Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa pemberian turunan tersebut bersifat mandatori dan segera.

Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, penting untuk memahami;

👉 Anda berhak meminta salinan BAP segera setelah diperiksa.
👉 Advokat/tersangka wajib menerima dokumen tersebut untuk memetakan strategi hukum.
👉 Penolakan oleh penyidik dapat dilaporkan sebagai pelanggaran prosedur (Propam di Kepolisian atau Komisi Kejaksaan).

Oleh karena itu Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 adalah kemenangan bagi demokrasi hukum di Indonesia. Kini bola panas ada di tangan para penegak hukum; apakah mereka akan patuh pada konstitusi, atau tetap memelihara budaya ketertutupan?

#Edukasihukum
@Sang inovator 💖
– Ketua DPC IMOI Indramayu
  (Ikatan Media Online Indonesia)
– Mahasiswa Fakultas Hukum              Universitas Muhammadiyah              Cirebon
Salam Keadilan

Penulis : Bang Opik Kumis

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap
Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.
Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan
Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang
Lakukan Napak Tilas Permohonan Pencetakan Sawah Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Di Wilayah Desa Mekarwaru, DPC IMOI Indramayu : Diragukan !
Semarakkan HUT RI di Perbatasan, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema dan Masyarakat Gelar Karya Bakti
Jaga Kedaulatan Batas Negara, TNI dan TDM Resmi Buka Patroli Terkoordinasi Seri 1 Tahun 2026 di PLBN Badau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:32 WIB

Operasi KPK Guncang Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:00 WIB

KPK Guncang Pemalang! Pendopo Bupati, Kantor DPUPR hingga Sejumlah Pejabat Terseret dalam Operasi Senyap

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:22 WIB

Diduga Adanya Sabotase, APIP Dan APH Diminta Turun Tangan! Proyek Rekontruksi Jalan Sindang Pecuk Viral, Baru Dicor Sudah Di Lewati.

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:01 WIB

Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Walesi, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:21 WIB

Barbershop Indonesia Segera Hadir di Osaka, Siap Ramaikan Layanan Grooming untuk WNI di Jepang

Berita Terbaru