Tembok Tebal Di Ruang Penyidik; Menguji Nyali Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 Terkait Hak Salinan BAP

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu || hernastoday.com. Selama puluhan tahun, lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seringkali dianggap sebagai “dokumen sakral” yang sulit diakses oleh Tersangka maupun Penasihat Hukumnya. Alasan “kepentingan penyidikan” kerap menjadi tameng oknum aparat untuk menunda pemberian salinan berkas tersebut. Namun, sejarah baru telah ditorehkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 231/PUU-XXIII/2025.

“Akses terhadap BAP bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jantung dari fair trial (peradilan yang jujur). Tanpa BAP, bagaimana seorang Advokat bisa menyusun pembelaan yang objektif? Menghalangi akses ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.”
Image : By Google
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 72 KUHAP sering ditafsirkan secara sempit oleh oknum aparat. Namun, Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 memberikan mandat eksplisit.📢📢

✅ Kewajiban Mutlak; Penyidik tidak lagi memiliki celah untuk menolak permintaan salinan BAP dengan alasan apapun.

✅ Transparansi di Semua Tingkatan; Kewajiban ini melekat pada kepolisian (penyidikan), kejaksaan (penuntutan), hingga pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

✅ Hak Defensif; Tersangka berhak mengetahui secara detail apa yang dituduhkan dan apa yang telah dituangkan dalam berita acara untuk menghindari rekayasa atau tekanan.

“Putusan MK ini adalah ‘obat penawar’ atas praktik diskriminasi informasi di ruang-ruang pemeriksaan. Jika pejabat masih mempersulit, mereka tidak hanya melanggar kode etik, tapi melawan konstitusi,”

Mengapa masih dipersulit????   Dari hasil pengamatan yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya pola “Ambigu”. Alasan klasik seperti penyidik “perlu izin atasan” atau “berkas belum difinalisasi” sering muncul. Padahal, secara yuridis, hak atas salinan BAP sejak pemeriksaan tersebut selesai ditandatangani.

Rujukan pasal yang menjadi dasar 👇👇

✍️ Pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka/penasihat hukum mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.

✍️ Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa pemberian turunan tersebut bersifat mandatori dan segera.

Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, penting untuk memahami;

👉 Anda berhak meminta salinan BAP segera setelah diperiksa.
👉 Advokat/tersangka wajib menerima dokumen tersebut untuk memetakan strategi hukum.
👉 Penolakan oleh penyidik dapat dilaporkan sebagai pelanggaran prosedur (Propam di Kepolisian atau Komisi Kejaksaan).

Oleh karena itu Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 adalah kemenangan bagi demokrasi hukum di Indonesia. Kini bola panas ada di tangan para penegak hukum; apakah mereka akan patuh pada konstitusi, atau tetap memelihara budaya ketertutupan?

#Edukasihukum
@Sang inovator 💖
– Ketua DPC IMOI Indramayu
  (Ikatan Media Online Indonesia)
– Mahasiswa Fakultas Hukum              Universitas Muhammadiyah              Cirebon
Salam Keadilan

Penulis : Bang Opik Kumis

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia
Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat
Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau
Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau
Rebilion Kickers FC Osaka Juara 1 Okayama Indonesian Cup Season 1 Tahun 2026
Satgas Yonif 645/GTY Bersama Masyarakat Jaga Kenyamanan dan Keindahan Lingkungan Distrik Lewat Gotong Royong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Keberangkatan Lima PMI Nonprosedural ke Malaysia

Selasa, 1 September 2026 - 14:59 WIB

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau

Berita Terbaru