UMC Sosialisasikan Pembuatan Draf Kontrak Perjanjian Ke Masyarakat Tegalwangi

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon || Hernastoday.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).Dr.Siti Alisah.S.H.M.H.I berikan kuliah umum di Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, materi yang diberikan kepada masyarakat “Sosialisasi Pembuatan Draft Contrak” dan kontrak perjanjian dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penyebaran brosur PMB UMC hari jumat tgl 26 juni 2026 di desa twgalwangi kec weru kab. Cirebon. (26/05/2026).

Lanjut kata Siti alisah, Perjanjian kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum. Jika kesepakatan ini dituangkan secara tertulis, dokumen tersebut menjadi alat bukti yang sah untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembagian brosur Universitas Muhammadiyah Cirebon kepada masyarakat umum adalah program strategis untuk menjembatani dunia pendidikan dengan warga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan tinggi, memberdayakan potensi ekonomi lokal, serta menerapkan riset akademis langsung ke lapangan.Pelaksanaan pembagian brosur kepada masyarakat bertujuan sosialisi serta edukasi & motivasi terkait pentingnya Pendidikan (kuliah).

Dengan memberikan pemahaman kepada pemuda dan pemudi serta orang tua di desa mengenai pentingnya kuliah, jalur penerimaan, serta peluang beasiswa (seperti KIP-Kuliah) agar anak-anak desa mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.” Ucap Siti.

Syarat Sahnya Perjanjian/Kontrak menurut Pasal 1320 KUHPerdata, agar sebuah kontrak sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi 4 syarat berikut.
👉 Kesepakatan: Para pihak setuju tanpa ada unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
👉 Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum (berusia dewasa dan tidak di bawah pengampuan).
👉Objek yang jelas: Isi yang diperjanjikan harus jelas dan terukur.
👉 Sebab yang Halal: Isi perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

✍️ Risiko Pelanggaran (Wanprestasi). Setelah kontrak disetujui dan ditandatangani, kontrak tersebut berlaku layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya (para pihak). Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang telah disepakati, pihak tersebut dinyatakan melakukan wanprestasi (ingkar janji), dan pihak yang jgdirugikan berhak menuntut ganti rugi atau pembatalan kontrak.

Kegiatan pemberdayaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa, sebagai wujud dan tanggung jawab kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon membawa inovasi kampus untuk memecahkan masalah desa, digitalisasi UMKM, dan penyuluhan hukum.

Penulis : Taufik

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel hernastoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat
Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG
Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau
Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau
Rebilion Kickers FC Osaka Juara 1 Okayama Indonesian Cup Season 1 Tahun 2026
Satgas Yonif 645/GTY Bersama Masyarakat Jaga Kenyamanan dan Keindahan Lingkungan Distrik Lewat Gotong Royong
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Terlibat Upacara Dan Gelar Layanan Kesehatan Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:59 WIB

Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Bangun Penghubung, Bukti Negara Hadir, Peduli, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemerintahan Bupati Lucky Hakim-Wakil Bupati Syaefudin per Januari-Juli 2026 Menuju Indramayu REANG

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Tanggap Darurat, Pos Mentari Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Badau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Perkuat Sinergi dan Akses Layanan Masyarakat, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Kegiatan “Lentera Batas Negeri” Bank Indonesia di PLBN Badau

Berita Terbaru