Indramayu, Jabar. hernastoday.com. UPTD SDN 2 Cibereng Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu diduga ikut berperan aktif didalam memperpanjang barisan citra negatif dunia pendidikan dasar Di Kabupaten Indramayu. Dugaan ini menyeruak setelah beredar surat edaran dari UPTD SDN 2 Cibereng yang disebutkan didalamnya tertuang rincian harga pungutan kepada anak didik sebesar Rp. 521.000,00/siswa, disebutkan pula disitu bahwa uang sebesar itu akan dipergunakan untuk keperluan pembelian perlengkapan siswa baru diantaranya : Seragam Olah Raga, Seragam Muslim, Seragam Batik, Atribut, Sampul Rapot dan Foto & Kartu NISN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Undang-undang, Permendikbud dan produk hukum lainnya dikeluarkan tentunya untuk melakukan pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah, terutama karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Alih-alih mengobarkan semangat Undang-undang kependidikan dan Permendikbud, justru UPTD SDN 2 Cibereng berbanding terbalik dengan melakukan upaya pungutan tanpa mengindahkan UU ataupun Peraturan Menteri. Terlebih di suasana ekonomi nasional yang makin menghimpit masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Maka pada Kamis 25 September 2025, awak media hernastoday.com beserta beberapa personil Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai kontrol sosial mengkonfirmasi perihal adanya pungutan tadi. Ditemui Kepala Sekolah, Jaenal, di ruang guru. Pihaknya mengakui bahwa betul telah melakukan pungutan sebesar tersebut, namun demikian pungutan itu akan dikembalikan lagi kepada orang tua murid. “Nanti akan kami kembalikan menunggu hasil rapat Komite Sekolah,” ujar Jaenal. Hal ini terjadi setelah, Mano, Kadiv Humas LSM KPK-N (Komunitas Pemberantas Korupsi-Nusantara) Indramayu, di hari sebelumnya melapor kepada Kadisdik Indramayu perihal pungutan yang terjadi di UPTD SDN 2 Cibereng.
Mano sangat menyayangkan pungutan ini terjadi, hal mana dirinya merasa prihatin karena di tengah sulitnya ekonomi akhir-akhir ini masih ada Lembaga Pendidikan Negara lakukan pungutan yang seharusnya bisa memanfaatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Yang, lanjut Mano, lebih disayangkan lagi, kenapa pihak sekolah tidak mendapatkan sanksi hukum, hanya cukup dikembalikan kepada orang tua/wali murid. “Tapi kami akan tunggu (lihat-red.) Berita Acara Pengembalian uang tersebut, karena Masyarakat juga menantikan ‘apa betul uang itu dikembalikan’ dan Kepsek juga berjanji akan memperlihatkan bukti pengembalian uang pungutannya,” lanjut Mano dengan nada tinggi. “Kami akan lakukan koordinasi dengan Ketua LSM KPK-N beserta Divisi-divisi terkait untuk mengawal permasalahan agar terang benderang,” tutupnya.
Penulis : Mas Bro
Editor : Tim Redaksi












