Indramayu || hernastoday.com. Selama puluhan tahun, lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seringkali dianggap sebagai “dokumen sakral” yang sulit diakses oleh Tersangka maupun Penasihat Hukumnya. Alasan “kepentingan penyidikan” kerap menjadi tameng oknum aparat untuk menunda pemberian salinan berkas tersebut. Namun, sejarah baru telah ditorehkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 231/PUU-XXIII/2025.

✅ Kewajiban Mutlak; Penyidik tidak lagi memiliki celah untuk menolak permintaan salinan BAP dengan alasan apapun.
✅ Transparansi di Semua Tingkatan; Kewajiban ini melekat pada kepolisian (penyidikan), kejaksaan (penuntutan), hingga pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
✅ Hak Defensif; Tersangka berhak mengetahui secara detail apa yang dituduhkan dan apa yang telah dituangkan dalam berita acara untuk menghindari rekayasa atau tekanan.
“Putusan MK ini adalah ‘obat penawar’ atas praktik diskriminasi informasi di ruang-ruang pemeriksaan. Jika pejabat masih mempersulit, mereka tidak hanya melanggar kode etik, tapi melawan konstitusi,”
Mengapa masih dipersulit???? Dari hasil pengamatan yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya pola “Ambigu”. Alasan klasik seperti penyidik “perlu izin atasan” atau “berkas belum difinalisasi” sering muncul. Padahal, secara yuridis, hak atas salinan BAP sejak pemeriksaan tersebut selesai ditandatangani.
Rujukan pasal yang menjadi dasar 👇👇
✍️ Pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka/penasihat hukum mendapatkan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan.
✍️ Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa pemberian turunan tersebut bersifat mandatori dan segera.
Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, penting untuk memahami;
Oleh karena itu Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 adalah kemenangan bagi demokrasi hukum di Indonesia. Kini bola panas ada di tangan para penegak hukum; apakah mereka akan patuh pada konstitusi, atau tetap memelihara budaya ketertutupan?
Penulis : Bang Opik Kumis
Editor : Redaksi













