Pemalang || hernastoday.com
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya pengarahan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah dari penyedia tertentu.
Sejumlah wali murid mengaku memperoleh informasi yang mengarah pada pembelian seragam di satu toko atau penyedia yang telah ditentukan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam serta transparansi mekanisme pengadaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan para orang tua muncul di tengah proses daftar ulang siswa baru. Mereka menilai kebutuhan seragam sekolah seharusnya dapat dipenuhi secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing keluarga, tanpa adanya kesan kewajiban membeli pada pihak tertentu.
Dugaan tersebut kemudian memicu perbincangan di masyarakat. Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Praktisi hukum yang menanggapi persoalan itu menilai, apabila benar terdapat arahan atau pengondisian pembelian seragam kepada satu penyedia tertentu, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, sekolah seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membatasi hak orang tua untuk menentukan sendiri tempat pembelian kebutuhan pendidikan anaknya.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB yang seharusnya berlangsung objektif dan akuntabel.
Isu penjualan maupun pengondisian pembelian seragam sekolah bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Ombudsman di berbagai daerah juga kerap mengingatkan bahwa orang tua memiliki hak untuk membeli seragam sekolah secara mandiri dan sekolah tidak diperbolehkan memaksakan pembelian kepada penyedia tertentu.
Hingga persoalan ini menjadi perbincangan masyarakat, publik masih menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta bebas dari praktik yang dapat menimbulkan dugaan keberpihakan kepada pihak tertentu.
Penulis : A.Riy
Editor : Redaksi













