Indramayu|| hernastoday.com.
Dalam upaya mendorong modernisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas, pemerintah terus menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke berbagai daerah. Namun, di tengah semangat tersebut, masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kepercayaan petani.
Mereka menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan uang dan proposal pengajuan bantuan. Tersebutlah Is (50) seorang sekretaris Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu kepada awak media menceritakan awal mula terjadinya peristiwa yang memilukan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian bermula pada Juli Tahun 2024 lalu, saya dijanjikan bantuan program bantuan alsintan dari pusat dan selanjutnya saya menyetorkan sejumlah uang dengan nilai Rp.17 juta rupiah pada seseorang berinisial Jk,” ungkap Is ke awak media, Senin (13/10/25).

Dengan dalih mau memberikan bantuan hibah alat mesin pertanian berupa Traktor dan Combine, akhirnya saya tertarik memberikan sejumlah uang kepada Jk yang mengaku dekat dengan orang Kementerian Pertanian Pusat,” imbuh Is.
“Disaksikan teman dan kerabat dari Kelompok Tani Desa Temiyang Kecamatan Kroya, saya menyerahkan uang kepada Jk senilai Rp.10 Juta rupiah dengan dijanjikan akan mendapatkan hibah Combine dan Traktor, beberapa hari sebelumnya saya juga mentransfer sebesar Rp. 17 juta didapat dari anggota Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Kroya, jadi total yang diterima Jk sebesar Rp. 27 juta,” paparnya.
Terpisah, awak media juga melakukan penelusuran ke beberapa Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Kroya. Satu diantara anggota Kelompok Tani di wilayah Desa Temiyang Kecamatan Kroya mengemukakan hal yang sama, bahwa dirinya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada oknum berisial Jk. Hal ini diceritakan oleh Ton kerabat dari Tar yang juga terpedaya oleh oknum Jk.
Jadi, secara keseluruhan dugaan kerugian yang diderita para petani dan atau kelompok tani sebesar kurang lebih Rp 37 juta rupiah.
Dikutip dari Tabloid SINARTANI.COM, untuk mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), ada prosedur resmi yang harus diikuti. Bantuan ini tidak bisa diperoleh secara sembarangan, apalagi lewat jalur pribadi atau koneksi informal. Semua proses sudah diatur secara jelas dan transparan oleh pemerintah.
Pengadaan bantuan alsintan dilakukan melalui sistem e-Catalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pengajuannya wajib dilakukan secara daring melalui platform e-Proposal.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 agar proses penyaluran tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Melalui kanal resmi Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan oleh pihak mana pun. Jika ditemukan kasus pungutan liar, Kementan mendorong petani untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Kembali kepada cerita para petani yang diduga telah tertipu. Meskipun demikian, kata Is mewakili rekan-rekan petani, kami berharap segera dikembalikan oleh yang bersangkutan. “Sebetulnya saya sudah berulang kali menanyakan pada Jk perihal tersebut namun hanya janji-janji saja hingga setahun berlalu tidak ada kejelasan, saya kesal,” terang Is.
Kami (para petani, red) ingin duduk bersama dengan Jk, seandainya tidak bisa mendatangkan Alsintan, ya kembalikan uangnya,” tandas Is. Bahkan menurut Is, bila duduk bersama tidak bisa membuahkan hasil yang positif, dengan berat hati pihaknya akan melapor ke pihak yang berwenang. Hal senada juga disampaikan oleh Ton mewakili Tar. “Kembalikan saja lah uangnya,” tuturnya dengan nada lirih menahan kesedihan.
Menyeruak kabar yang kurang sedap ini, Lembaga anti rasuah LSM KPK-N Indramayu merasakan keprihatinannya dan ikut memantau perkembangannya. “Kami kaget dan tidak habis pikir kenapa hal ini bisa terjadi,” ujar Mano, Kadiv Humas LSM KPK-N Indramayu. Pihaknya akan terus memantau hingga masalah ini gamblang dan terang benderang.
Penulis : Mas Bro
Editor : Redaksi












